Pemerintah akan Menghapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Alur/BPJS)

Jakarta - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nantinya, kelas JKN hanya ada satu atau tunggal.

Tujuannya agar masyarakat dapat pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.

Dengan demikian ada kemungkinan tarif akan lebih rendah dari yang saat ini berlaku.

Tarif saat ini untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 42 per bulan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020.

Meski tidak memastikan apakah iuran lebih mudah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN. Sebab, pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.

Namun untuk saat ini, iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih.

Selain itu, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.

Perubahan kelas tentunya akan menjadikan biaya yang perlu dibayar lebih tinggi.

Ini lah proses yang terus masih dikaji dan dibahas bersama tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," jelas dia. []

Komentar Anda