Pegawai Samsat Bulukumba Dipecat Setelah Gelapkan Uang Pajak

Ilustrasi dipecat. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Kanit Regident kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, Iptu Sudirman mengaku telah memecat salah seorang pegawai harian lepas (PHL), inisial JU, 32 tahun.

"Dia sudah kami pecat karena terbukti melakukan penggelapan uang pajak kendaraan serta terbukti melakukan penipuan," kata Sudirman.

Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh pegawai harian lepas di kantor Samsat, Jalan Muchtar Lutfi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk tidak melakukan hal yang sama.

JU, kata Sudirman, melakukan penggelapan serta penipuan uang milik wajib pajak sampai ratusan juta rupiah. Salah satu korbannya bernama Adriansyah.

Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Daniel mengaku pihaknya telah menerima laporan polisi terkait hal tersebut. Kata dia, yang melaporkan adalah seorang warga bernama Adriansyah.

"Kasusnya baru masuk laporannya, yang dilaporkan itu Pegawai Harian Lepas (PHL) atau OB. Setelah laporannya masuk keruangan baru kita panggil saksi-saksinya," kata Ipda Daniel kepada Alur.id, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut dia, kasus penggelapan dan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Namun, tidak menutup kemungkinan, korban bisa bertambah. []

Komentar Anda