Pdt. Penrad Dorong Pemprov Percepat Revitalisasi Sekolah di Daerah Terpencil Sumut

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga dan Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.(Foto:Istimewa)

Medan – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis, 12 Juni 2025.

Soal paradigma dalam dunia pendidikan kita-jangan sampai mengulang pengalaman di masa lalu yang pada akhirnya hanya berjalan beberapa waktu saja

Dalam pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga, Penrad menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat serta melakukan fungsi pengawasan terhadap beberapa kebijakan sektor pendidikan di Sumut.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara itu membahas berbagai isu strategis, mulai dari kualitas infrastruktur sekolah, program pendidikan unggulan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), hingga rencana implementasi sistem lima hari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Alexander Sinulingga menjelaskan bahwa sektor pendidikan menjadi prioritas dalam arah kebijakan pembangunan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Ia menegaskan, sejumlah program tengah digencarkan, antara lain penerapan lima hari sekolah, pembangunan sekolah unggulan tingkat SLTA, serta pemberlakuan SPP gratis.

“Sesuai arahan Gubernur Bobby Nasution, pendidikan adalah sektor prioritas dalam rencana pembangunan di Sumut. Program 5 hari sekolah, pembangunan sekolah unggulan SLTA, dan SPP Gratis menjadi prioritas kami,” kata Alexander.

Merespons hal itu, Pdt. Penrad Siagian menyoroti angka rata-rata lama sekolah di Provinsi Sumatra Utara yang masih di bawah standar nasional.

Saat ini, rata-rata lama sekolah di Sumut baru mencapai 9,93 tahun—belum menyentuh masa wajib belajar 12 tahun.

“Ini belum mencapai masa wajib sekolah 12 tahun,” ujar Penrad.

Senator asal Sumut ini menyampaikan apresiasi terhadap rencana penerapan lima hari sekolah.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh dipahami semata sebagai perubahan teknis, tetapi sebuah perubahan paradigmatik dalam sistem pendidikan di Sumut.

“Program ini harus dikawal dengan serius, karena bukan hanya soal teknis sekolah 6 hari atau 5 hari, tetapi soal paradigma dalam dunia pendidikan kita-jangan sampai mengulang pengalaman di masa lalu yang pada akhirnya hanya berjalan beberapa waktu saja,” kata Penrad.

Menurutnya, program tersebut harus didukung dengan argumentasi yang rasional agar masyarakat benar-benar memahami dan menerima manfaatnya.

“Sekolah selama 5 hari akan menjadi waktu bagi keluarga untuk membangun karakter anak dan juga membangun minat bakat anak didik di luar mata pelajaran sekolah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti kondisi fisik sekolah-sekolah yang tidak memadai di Sumatra Utara, terutama di daerah-daerah terpencil.

Ia menegaskan, banyak bangunan sekolah yang tidak layak huni, bahkan berpotensi membahayakan proses belajar mengajar di sekolah.

Penrad menyatakan telah menyampaikan kondisi ini kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan mendorong agar Pemerintah Provinsi turut memberi perhatian serius terhadap sekolah-sekolah yang tidak layak.

Ia pun mencontohkan kondisi SMA Negeri 1 Mandrehe di Kabupaten Nias Barat yang disebut sangat memprihatinkan. Bangunan sekolah tersebut belum pernah direvitalisasi sejak 1991 dan rusak parah akibat gempa tahun 2005.

“Beberapa kelas harus belajar di luar dikarenakan bangunan kelas membahayakan proses belajar mengajar," ucapnya.

"Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar. Saya meminta SMA Negeri 1 Mandrehe memperoleh atensi dalam proses revitalisasi di tahun 2025,” sambung Penrad.

Menanggapi hal tersebut, Alexander Sinulingga mengungkapkan bahwa proses revitalisasi banyak terkendala oleh status lahan sekolah.

Beberapa di antaranya dibangun di atas kawasan hutan atau lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

“Ada peraturan yang memungkinkan kami tidak bisa melakukan revitalisasi terhadap sekolah-sekolah yang berada dalam kawasan hutan dan HGU, kami berharap sebagai perwakilan daerah, Pdt. Penrad membantu proses pelepasan sekolah-sekolah tersebut dari kawasan hutan dan HGU,” ujar Alexander.

Sebagai tanggapan, Penrad meminta Dinas Pendidikan segera mempersiapkan data rinci mengenai sekolah-sekolah yang berdiri di kawasan hutan dan berstatus HGU.

Pdt. Penrad juga mengajak Pemprov Sumatra Utara untuk membangun kolaborasi yang aktif guna mempercepat penyelesaian persoalan pendidikan, baik dari aspek fisik maupun kebijakan, terutama dalam melepaskan sekolah-sekolah yang berada di kawasan hutan dan HGU.[]

Komentar Anda