Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi Dugaan Perdagangan Orang

Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

Tangerang - Pasurti AM dan UA ditangkap Polresta Tangerang karena diduga merupakan sindikat perdagangan orang. Pasutri tersebut kedapatan menyimpan 6 orang yang rencanya akan diberangkatkan ke  Qatar dan Turki.

Informasi ini didapat Polri dari warga setempat yang mengatakan bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan orang-orang dari berbagai daerah.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Tangerang, Rabu 15 Desember 2021.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, Polri menemukan 6 orang yang berada di dalam rumah bersama Pasutri tersebut. Keenam orang itu dijanjikan akan dipekerjakan di luar negeri oleh AM dan UA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA," ujarnya.

Setelah diselidiki tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 20 juta untuk keperluan administrasi, namun keenam korban tersebut sudah dua bulan tidak kunjung diberangkatkan.

"Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata ke-6 orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat," tambahnya.

Korban diiming-imingi gaji ribuan dollar jika bekerja di luar negeri. Selain itu, tersangka juga mengatakan bahwa mereka tidak memerlukan bahasa setempat dan keahlian khusus untuk bekerja di negara tersebut.

"Kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus," ujarnya.

Sejauh ini tim dari Polri setempat masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini.

"Tim akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta," pungkasnya.

Tersangka sendiri bisa dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus ini. []

Komentar Anda