Nobar Sambil Ngisap Ganja, Empat Warga Abdya Diciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Dok Polisi)

Blangpidie - Nongkrong Bareng (Nobar) sama teman ditempat pemandian memang terasa asik dan adem, namun jangan sambil narkoba sebab bisa melawan hukum dan berurusan dengan aparat kepolisian.

Begitulah yang dialami empat pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), warga Kecamatan Babahrot. Mereka Nobar sambil mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan berhasil diringkus polisi.

Keempat pria ini yaitu Jakfar (43), Safaruddin (24), Arjuna. MS (24), dan Hamdani (30). Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya di tempat pemandian Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto membenarkan penangkapan itu, katanya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang bahwa ada pemuda yang sering mengonsumsi ganja di tempat pemandian Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.

"Berdasarkan informasi itu, kita langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus Empat pria bersama barang bukti narkoba jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan Sabtu, 21 Januari 2021," kata Hengki, Senin, 22 Januari 2024.

Karena sudah tertangkap basah, pria-pria ini pasrah saja saat digeledah petugas. Dalam pengeledahan ini, ditemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas terletak di bawah bebatuan.

"Salah satu dari mereka yakni Hamdani mengaku memiliki ganja lainnya yang disimpan di rumahnya di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot dan kita langsung melakukan penggeledahan di rumah Hamdani dan menemukan satu bungkus ganja dalam kertas warna putih," sebutnya.

Setelah dikumpulkan, katanya, Barang Bukti (BB) yang berhasil dikumpulkan seberat 23,82 gram. Ada juga empat HP yakni merk OPPO, REALME, dan VIVO, serta satu buku tulis.

"Atas kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"katanya. []

Komentar Anda