Motor Open BO Rp 300 Ribu di Bulukumba Ditilang Polisi

Motor Open BO Rp 300 ribu ditilang polisi. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Tim Gabungan Satuan lalu lintas dan Dinas Perhubungan Bulukumba, Sulawesi Selatan menilang sepeda motor Yamaha Mio matic bertuliskan Open BO Rp 300 ribu, Minggu malam, 10 Oktober 2021.

Sepeda motor itu ditilang saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Awalnya, petugas gabungan menggelar patroli seputaran Kota Bulukumba. Saat itu juga, terlihat sepeda motor yang dikendarai AR (16), tak menggunakan helm serta sepeda motornya tak lengkap.

AR yang takut, begitu saja memutar balik sepeda motornya. Dia kemudian dikejar oleh petugas.

Warga BTN Bongkas ini mengaku hendak ke dermaga Ela-ela untuk memancing. "Mau pergi mancing kodong pak," ucapnya kepada polisi.

Komandan Regu Satu, Aipda Baharuddin mengatakan pengendara sepeda motor itu terlihat tanpa menggunakan helm dan sepeda motornya tidak dilengkapi surat-surat.

"Terpaksa kita berikan penindakan dengan surat tilang. Karena motor itu tidak lengkap sama sekali, seperti surat-surat, helm dan kaca spion," katanya. []

Komentar Anda