Maling Handphone Tertangkap Tak Jauh dari Markas Polisi di Bulukumba

Ilustrasi maling Handphone. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Polisi akhirnya membekuk pelaku pencurian handphone milik korban bernama Muhammad Untung, 42 tahun, warga Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang. Pelaku diketahui bernama Jamaluddin, 24 tahun.

Jamaluddin dibekuk anggota Resimen Mobile (Resmob) Polres Bulukumba, ketika pelaku berada tak jauh dari markas polisi tepat di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengatakan penangkapan terhadap Jamaluddin merupakan hasil pengembangan serta pengakuan seorang penada barang hasil curian yang tertangkap lebih awal.

"Penada ini mengaku jika barang dibeli dari seorang pria bernama Jamaluddin. Sehingga kami melakukan penyelidikan serta pengembangan ke pelaku. Pelaku berhasil kita bekuk di Desa Taccorong," kata Bayu.

Mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini menyebutkan, dari tangan pelaku sendiri polisi menyita satu unit ponsel diduga merupakan hasil dari pencurian.

"Pelaku pencurian serta penada hasil curian diamankan di Polres Bulukumba, berikut dengan barang bukti ponsel," tutupnya. []

Komentar Anda