Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Mencabut UU ITE, Namun Merevisi Pasal Karet

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Pemerintah tegaskan tidak akan mencabut UU ITE, namun menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah akan merevisi yang dinilai masyarakat sebagai pasal karet.

"Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin Deputi 3 Pak Sugeng Purnomo yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut,"kata Mahfud saat konferensi pers di Kantorya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 11 Juni 2021.

Menurutnya kalau UU ITE tidak akan dicabut, kalau dicabut sama saja bunuh diri.

Mahfud mengatakan keputusan tidak mencabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnaslis perorangan maupun organisasi.

Walaupun UU ITE tidak dicabut pemerintah tetap memperhatikan beberapa hal sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Hasil dari ini kemudian tidak ada pencabutan, tetapi ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden, satu, ada surat keputusan bersama yang nanti akan dikeluarkan Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri di tandatangani bersama, isinya pedoman implementasi, kriteria-kriteria agar sama berlaku bagi setiap orang," tutur Mahfud.

Kedua, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE. []

Komentar Anda