Dua Terduga Teroris Makassar Mengajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Ilustrasi teroris. (Foto: Alur/Liputan6)

Makassar - Dua orang tersangka kasus terorisme di Kota Makassar, Wahyudi 35 tahun dan Muslimin 39 tahun yang saat ini ditahan di Polda Sulsel mengajukan gugatan praperadilan di PN Makassar.

Gugatan tersebut diajukan istri keduanya karena merasa penahanan terhadap suami mereka tidak sah.

Dikutib dari situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada jumat 11 Juni 2021, gugatan praperadilan tersebut diajukan atas Andi Zakiah Nurhafizah yang merupakan istri dari Muslimin J dan Syamsinar istri dari Wahyudi.

Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks.

Gugatan tersebut dibenarkan Abdullah Mahir, kuasa hukum dua terduga teroris.

"Sudah saya daftarkan kemarin," ujar kuasa hukum istri dua terduga teroris, Abdullah Mahir.

Menurut Abdullah, gugatan keduanya diajukan pada Kamis 10 Juni 2021,mereka melayangkan gugatan karena mereka merasa penahanan suami mereka tidak sah. []

Komentar Anda