Langgar PPKM Mikro, Warga di Gowa Diberi Sanksi Sosial oleh Wakil Bupati

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, beri sanksi sosial warga yang melanggar PPKM Mikro, Minggu 11 Juli 2021 malam. (Foto: Alur/Humas gowa)

Gowa - Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni turun ke jalan melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Minggu 11 Juli 2021 malam.

Pada hari kedua, tim 2 PPKM yang dipimpin Wabup Gowa ini menyasar tempat fasilitas umum seperti di Taman Sultan Hasanuddin dan tempat ibadah.

Ini untuk keselamatan kita semua agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Selama menyisir tempat ibadah, tepatnya di Masjid Agung Syekh Yusuf, Abdul Rauf mendapati warga yang nongkrong di jam PPKM dan langsung diberikan teguran oleh petugas.

"Tidak usah nongkrong lagi di sini. Sekarang sudah berlaku PPKM Mikro di Gowa. Masyarakat tidak boleh berkumpul lewat dari jam 7 malam," tegasnya.

Tidak hanya sampai disitu, warga yang melanggar aturan tersebut bahkan diberikan sanksi sosial berupa push up.

Diakui Wabup Gowa, meski telah memasuki hari kedua pemberlakuan PPKM Mikro di Gowa masih ada sejumlah warga yang belum menyadari bahwa PPKM ini untuk kepentingan masyarakat.

"Ini untuk keselamatan kita semua agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ujarnya. []

Komentar Anda