Melanggar, Bupati Gowa akan Cabut Izin Usaha Warkop yang Tak Patuh PPKM

Bupati Gowa Adnan Purichta IYL. (Foto: Alur/Pemda Gowa)

Gowa - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memimpin razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Gowa, Minggu 10 Juli 2021 malam.

Adnan yang sekaligus ketua tim 1 gugus tugas Pemkab Gowa ini memberikan teguran peringatan kepada salah satu pemilik warkop yang masih buka diatas ambang batas waktu operasional PPKM mikro.

Salah satu warkop yang diberi peringatan yakni Warkop Andi Tonro yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Somba Opu. Warkop tersebut masih melayani pengunjung pada jam PPKM.

Bupati Adnan mengatakan warkop tersebut sebelumnya kedapatan beroperasi saat jam PPKM dan sudah berjanji tidak akan membukanya lagi. Namun, saat razia kedua, warkop tersebut masih membandel dan tetap membuka.

"Tetapi setelah kita cek tadi masih buka, olehnya itu langsung dikasi teguran kedua karena hari kemarin diberi teguran secara lisan dan hari ini kita beri teguran tertulis," kata Adnan usai melakukan razia.

Menurutnya, jika pemilik warkop kembali melanggar akan diberi sanksi tegas ketiga berupa denda dan pencabutan surat izin usaha. Olehnya itu, ia meminta kerjasama dalam mematuhi peraturan yang ada selama PPKM skala mikro. []

Komentar Anda