Lama Penjemputan Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Daya 8 Hingga 24 Jam

Rumah Sakit Daya Makassar. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Cerita lamanya jenazah pasien Covid-19 tertahan sebelum dikuburkan di pemakaman Macanda, juga terjadi di RSUD Daya. Di rumah sakit ini, jenazah tertahan selama 6 hingga 24 jam sebelum dijemput Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel.

“Begini, kebetulan kemarin ada beberapa jenazah yang kami urus di rumah sakit, mulai dari hari Sabtu ada jenazah kami jemput dari rumah dan dilakukan pemulasaran di rumah sakit, kan seharusnya setelah selesai pemulasaran dijemput satgas, tetapi karena mungkin keterbatasan satgas dan banyak yang meninggal akhirnya terjadi delay penjemputan,” kata Humas RSUD Daya, Wisnu Maulana saat berbincang, Rabu 28 Juli 2021.

Wisnu melanjutkan ceritanya, pasien yang paling lama dimakamkan saat pihaknya menerima jenazah pada Minggu 25 Juli 2021, dan baru dijemput oleh Satgas pada Senin 26 Juli 2021 malam.

“Jam satu malam baru dijemput jadi delaynya ya kurang lebih 24 jam,” ucap dia.

“Biasanya sebelum tahun lalu, kalau kita telepon mungkin 1-2 jam sudah tiba satgas, kalau sekarang delay-nya luar biasa paling cepat 4 sampai 8 jam paling cepat,”tambahnya.

Dia mengatakan kewenangan penjemputan jenazah berada di tangan Satgas Provinsi Sulsel untuk menguburkan. Kewajiban dari rumah sakit hanya sampai pada pemulasaran.

Sesuai aturan, keluarga tidak bisa membawa pulang jenazah itu sendiri. Padahal, lanjut Wisnu, pemulasaran tidak memakan waktu banyak, paling lama 30 menit hingga 1 jam.

“Jadi ketika jenazah masuk ke rumah sakit, kita langsung kerja. Setelah siap harusnya dijemput tetapi ini tidak karena ada delay,” ungkapnya.

Jumlah pasien yang banyak meninggal, disebut terjadi pada hari Sabtu dan Minggu kemarin. Pada Selasa 27 Juli 2021, pihaknya hanya mengurus satu pasien yang meninggal. Wisnu menyebut semua pasien ini dimakamkan di pemakaman Macanda.

“Harusnya kan bisa diantisipasi dengan penambahan armada dari Satgas untuk penjemputan,” kata dia. []

Komentar Anda