Kuat Maruf Akan Menjalani Sidang Tuntutan 8 Tahun Penjara Hari Ini

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma\'ruf. (Sumber: Herman Zakharia)

Jakarta - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Akan Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dikutip dari SIPP PN Jaksel, sidang penentuan hukuman bagi Kuat akan dilakukan di ruangan utama PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus ini. Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan Kuat adalah terlalu terbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

Baca juga: Terbukti membunuh Yosua, Ferdy Sambo di Vonis Mati

Jaksa juga menyebut Kuat seperti tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, hal yang meringankannya, Kuat dikatakan tidak memiliki motif pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dianggap berperilaku sopan selama persidangan.


Komentar Anda