Bripka Ricky Rizal Akan Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (Sumber: KOMPAS/Kristianto Purnomo)

Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Baca juga: Terbukti membunuh Yosua, Ferdy Sambo di Vonis Mati

Dikutip dari SIPP PN Jaksel, sidang penentuan hukuman bagi Ricky akan dilakukan di ruangan utama PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023 pukul 09.30 WIB.

"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua, Putri Chandrawati Divonis 20 Tahun Bui

Jaksa meyakini Ricky melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu, jaksa menyebut terdakwa wajib dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Komentar Anda