Kronologi Gadis Remaja Dicabuli Seorang Pria di Makassar

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah membeberkan kronologi kasus pencabulan gadis remaja inisial S, usai 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 19 Juli 2021.

Kata dia, pelaku Hamzah Eka Putra, 19 tahun, warga Jalan Panaikan melakukan aksi pencabulan di salah satu rumah kosong di Jalan Urip Sumeharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Kejadian pencabulan Selasa, 13 Juli 2021," kata Ipda Nasrullah.

Sebelum kejadian, korban diajak bertemu dengan pelaku Hamzah oleh rekannya wanitanya. Kemudian, pelaku Hamzah mengajak korban dan temannya untuk bermalam di rumahnya di Jalan Panaikang Makassar.

"Korban sempat diajak oleh rekan wanitanya inisial HI bertemu dengan pelaku. Itu terjadi Senin 12 Juli 2021 lalu. Mereka nginap di rumah pelaku," ungkapnya.

Keesok harinya, menurut dia, sekitar pukul 07.00 wita pelaku mengajak korban ke rumah kosong. Di lokasi itu, pelaku melancarkan aksi cabulnya. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku. Tak terima perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu di Polrestabes Makassar," pungkasnya. []

Komentar Anda