Komplotan Remaja Curi Tabung Gas di Pasangkayu untuk Beli Miras

Ilustrasi tabung gas 3 Kg. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Pasangkayu - Satreskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap empat pelaku pencurian tabung gas elpiji yang melakukan aksi di sejumlah kios. Para pelaku mencuri tabung gas untuk membeli minuman keras atau Miras.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, satu dari empat pelaku, yakni IP 18 tahun, merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.

"Satu dari empat pelaku yang kami amankan, merupakan residivis kasus pencurian," ujar Ronald Suhartawan Hadipura seperti dilansir Antara, Senin 14 Februari 2022.

Pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram itu, kata Ronald, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku sering kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.

"Kami berhasil menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu," tegas Ronald.

Dari hasil pemeriksaan, residivis kasus pencurian itu mengaku beraksi melakukan pencurian tabung gas elpiji bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti delapan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Uang hasil mencuri untuk dibelikan Miras.

"Dari pemeriksaan, IP melakukan aksi pencurian bersama HA, IC dan SR tiga malam berturut, dengan cara yang sama, yakni merusak boks jualan menggunakan pisau, tabung gas elpiji itu dijual Rp 100.000 per tabung," jelasnya.

"Uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," tegas Ronald. []

Komentar Anda