Kenaikan Tiket Masuk TNK Bentuk Kebijakan yang Kental dengan Otoritarianisme

Direktur Stefanus Gandi Institut, Stefanus Gandi. (Foto: Dok. Pribadi)

Labuan Bajo - Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dari sebelumnya hanya Rp 150.000 menjadi Rp 3,75 juta per orang per tahun pada, Senin 1 Agustus 2022.

Di balik kebijakan ini, Direktur Stefanus Gandi Institut, Stefanus Gandi, ikut berkomentar.

Stefan menilai kenaikan harga tiket ini adalah bentuk kebijakan yang kental dengan nuansa otoritarianisme tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem pariwisata Labuan Bajo.

Secara langsung, pemaksaan kebijakan harga tiket ini membuat kunjungan wisata akan menurun drastis.

Stefan menilai kebijakan ini akan kontra dengan tagline kawasan pariwisata super premium yang pada akhirnya menghilangkan animo pelancong untuk berlibur ke Labuan Bajo.

"Jangan lupa bahwa maksud dan tujuan dari pembangunan infrastruktur pariwisata yang begitu besar di Labuan Bajo adalah untuk meningkatkan PAD serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan," ujar Direktur PT Indojet Sarana Aviasi itu kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Ia menegaskan, jika kemudian terjadi penurunan kunjungan wisatawan akibat kenaikan tarif menuju TNK, maka tentu saja akan menjadi lelucon yang menggelikan.

Padahal seharusnya pemberlakuan tarif masuk kawasan strategis seperti TNK didahului dengan sosialisasi berjenjang dan masa transisi yang cukup.

Hal ini penting agar tour operator bisa menyampaikan kepada pasar atau market terkait perubahan biaya di masa mendatang.

"Sangat disayangkan dengan kebijakan yang dipaksakan. Akibatnya adalah adanya gelombang penolakan dari perwakilan tour operator," ujar Stefan. []

Komentar Anda