Kapolda Sulbar Berjanji akan Penjarakan Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno. (Foto: Alur/Ist)

Mamuju - Seluruh pedagang di Sulawesi Barat (Sulbar) yang melakukan penimbunan minyak goreng di bulan puasa, terancam penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Irjenpol Eko Budi Sampurno, Sabtu, 2 April 2022.

"Saya peringatkan, para pedagang agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng," kata Eko Budi.

Eko Budi dengan tegas mengungkapkan, pihaknya bakal memenjarakan pedagang atau oknum yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng di bulan puasa.

"Saya punya pesan satu, ya, bulan puasa nimbun minyak goreng, lebaran di penjara," katanya.

Sehingga, kata Dia, masyarakat tak perlu khawatir akan ketersediaan minyak goreng di bulan suci ramadan tahun ini.

"Warga Sulbar jangan khawatir dengan kelangkaan minyak goreng, kami siap melayani masyarakat," kata Eko Budi. []

Komentar Anda