Kakanwil Kemenag Sulsel Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Protokol Kesehatan

Masjid Al Markaz Al Islami, rumah ibadah umat muslim. (Foto: Alur/Handover)

Makassar - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Khaeroni meminta kepada para pengurus rumah ibadah untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, menyusul Surat Edaran Kemenang Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru, karena itu Kemenag di daerah diminta menindaklanjuti surat edaran itu," kata Kaeroni, Kamis 17 Juni 2021.

Hal itu dilakukan untuk membantu mengatasi penyebaran Covid-19 yang sudah terdeteksi varian baru lagi.

Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Kendati diminta untuk memperketa Prokes dan adanya pembatasan dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. []

Komentar Anda