JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi Ahli Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo Sulsel

Undang-Undang ITE. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Palopo - Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang mendudukkan terdakwa jurnalis media online, Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada Kamis, 12 Agustus 2021 kemarin, kembali ditunda.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus pelanggaran tersebut.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, sempat membuka persidangan untuk beberapa menit sebelum ditunda karena jaksa beralasan saksi dari Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi, tak bisa hadir secara virtual.

"Maaf yang mulia, saksi ahli tidak bisa mengikuti sidang karena sedang melakukan medical check up," kata JPU Ahmad Sulhan, di ruang Kusumah Atmadja PN Palopo.

Mendengar penjelasan tersebut, Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo lantas meminta jaksa agar benar-benar menyiapkan saksi Dewan Pers pada sidang yang dijadwalkan berlanjut Senin 16 Agustus 2021.

"Kami memberikan kesempatan terakhir kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang hari senin. Kalau tidak bisa hadir, kita lanjutkan ke agenda sidang selanjutnya," tegas Hasanuddin. []

Komentar Anda