Jokowi Resmi Larang Industri Miras Investasi di Indonesia

Presiden Joko Widodo. (Foto: Alur/Kepresidenan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan melarang industri minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) untuk investasi di Indonesia.

Ini ditandai dalam penandatanganan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 lalu itu, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres nomor 10 tahun 2021 diubah. Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras).

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. []

Komentar Anda