Jokowi Perbolehkan Makan di Tempat, Namun Durasi Dibatasi Hanya 20 Menit

Presiden Joko Widodo saat pengumuman perpanjangan PPKM melalui YouTube Sekretarian Presiden. (Foto: Alur/YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Akibat Covid-19 yang belum ada tanda-tanda menurut, Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun di PPKM level 4 ini, Jokowi melonggarkan aktivitas untuk usaha kecil.

Diantaranya warung makan yang berada di ruang terbuka diizinkan makan di tempat. Namun dengan catatan lama makan hanya diberi waktu 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tambahnya.

Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat dan
bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Penjelasan secara rinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya. []

Komentar Anda