Ini Penjelasan Toko Bintang Terkait Belum Mengantongi Izin Andalalin

Humas PT Bintang Internasional, Erdy Wijaya. (Foto: Alur/Dok.Erdy)

Makassar - Hubungan Masyarakat (Humas) PT Bintang Internasional (Toko Bintang) Erdy wijaya menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie yang menyatakan Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran belum mengantongi izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Menurut Erdy Wijaya, Toko Bintang bukan tidak ada andalalinnya, namun kata dia izinnya masih dalam proses.

"Sesuai arahan Komisi C DPRD Kota Makassar, kami sudah proses Andalalin, dan sudah dibahas juga dengan Dirlantas Polda Sulsel,"ujar Erdy kepada Alur, Kamis 3 Juni 2021.

Namun untuk penyelesaian izin andalalin butuh proses, mengingat kemarin sempat pada sibuk karena libur lebaran.

"Untuk penyelesaian akhir pihak konsultan butuh waktu, mengingat sempat ada libur lebaran sehingga perlu waktu. Tapi semua sudah jalan sejak tanggal 20 Mei 2021 dan telah saya kirim juga bukti dalam penyelesaian ke Komisi C Bpk Abdi Asmara,"jelasnya.

Pihaknya membantah lalai dalam mengurus izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.

"Jadi semua telah berproses sesuai arahan dan rekomendasi komisi C dan bahkan kami banyak di bantu pihak dinas terkait,"tutupnya. []

Komentar Anda