Tak Kantongi Izin Andalalin, Pemkot Makassar Cabut Izin Toko Bintang

Toko Bintang jalan Pengayoman Makassar. (Foto: Alur/Ariani)

Makassar - Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran.

Kepastian ini diungkapkan Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie, bahwa Toko Bintang hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup.

"Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin," katanya, Rabu 2 Juni 2021.

Oleh karena itu, PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.

“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegasnya. []

Komentar Anda