Idul Adha 1442 H, Wali Kota Makassar Bolehkan Masyakarat Salat di Jalan Raya

Masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijrian di jalan raya. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah memberi isyarat untuk mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Tempat yang dibolehkan seperti yang terbuka atau jalan raya.

Adapun lokasi tersebut dianggap tidak melanggar perintah Kementerian Agama (Kemenag) dalam surat edaran. Sebab, status kota Makassar yang masih zona oranye.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan tak semua tempat yang bisa dipakai. Hanya di jalan raya seiring pemerintah pusat melarang pelaksanaan di masjid dan lapangan.

“Ada konsekuensi kita zona oranye itu, misalnya dilarang salat Idul Adha di masjid. Saya pikir yang (dilarang) di masjid. Jadi kita bikin di jalanan seperti yang kemarin (salat idul fitri),” ujarnya, Rabu 30 juni 2021.

Ia juga menjelaskan pengalaman pelaksanaan salat Idul fitri yang lalu di tengah pandemi. Protokol kesehatan (Prokes) mampu dijalankan sehingga tidak memicu klaster penularan baru.

“Saya pikir tidak masuk dalam surat edaran (Kemenag) itu,” tambah Danny.

Pemerintah kota setempat berencana segera menyurati Kemenag RI. Tujuannya, untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan ibadah salat Idul Adha di jalan raya.

“Insya Allah saya akan minta izin salat Idul Adha kita buat di jalan raya,” jelasnya. []

Komentar Anda