Eksepsi Ditolak Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen oleh Bonavantura Dilanjutkan

Kantor pengadilan negeri Labuan Bajo. (Foto: Ist)

Labuan Bajo - Kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan kini dilanjutkan.

Kasus dilanjutkan setelah Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam sidang agenda Putusan Sela, Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan Eksepsi dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Agung Yuni Wulantrisna.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan, Hironimus Ardi mengatakan penolakan eksepsi adalah kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yaitu untuk mengadili perkara ini.

"Untuk keputusan sela ini tetap kami terima karena itu masih sesuai dengan produk hukum dan juga itukan kewenangan Majelis Hakim tetapi bagi kami fokus ke depannya ini adalah hal yang paling utama itu adalah pokok perkara," ungkap Hironimus dalam keterangannya Kamis, 16 Februari 2023 malam.

Ia juga mengatakan alasan dalam sidang Eksepsi yang dilakukan adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat.

"Alasan pertama kami kemarin dalam sidang Eksepsi adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat," ungkapnya.

"Setelah kita cermati tadi dalam putusan ini eksepsi kami ini ditolak menganggap bahwa dakwaan ini benar. secara garis besarnya ketika nanti perkara ini lanjut maka seolah-olah dakwaan yang di perkara saat ini adalah benar, kami sudah tahu nah yang dibahas ini nanti di pokok perkara," lanjut Hironimus.

Ia juga menjelaskan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding karena ada kesempatan bahwa keputusan itu nantinya akan dikirim ke pihaknya sekalian dengan keputusan akhir.

"Tetapi bagi kami tetap kami menghargai putusan itu karena itu adalah kewenangan Majelis Hakim dalam memutuskan hanya, kami tidak melakukan upaya hukum yaitu banding karena kesepakatan tadi putusan ini akan dikirim ke kami sekalian dengan putusan akhir," ucapnya.

"Otomatis kalau sudah begitu kami selaku kuasa hukum tidak lagi mengajukan banding dalam putusan sela ini karena makan waktu yang lama tetapi bagi kuasa hukumnya kami fokus di pokok perkara karena disitu nanti menerangkan,.apakah  yang diakui sekarang sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum atau seperti apa," tutupnya. []

Komentar Anda