Dugaan Asusila, Kapolsek Parigi Diperiksa Propam Polda Sulteng

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Pixabay)

Parigi - Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa S (20) korban yang diduga ditiduri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Inspektur Satu IDGN.

Pemeriksaan terhadap IDG dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto. Dia mengatakan, bukan hanya IDGN yang diperiksa, namun S juga sudah diperiksa.

"Orang tua S sudah diperiksa sebagai saksi, selain itu ada juga keluarga S dan yang lainnya. Korban saat ini masih diperiksa di Propam dan didampingi orang tua dan kerabatnya," tutur Didik, Senin 18 Oktober 2021.

Barang bukti lainnya yang diperiksa Propam Polda Sulteng, yakni chat mesra korban dengan Iptu IDGN.

"Barang buktinya adalah chat mesra antara Kapolsek dengan yang bersangkutan. Kalau yang lain-lainnya saat ini masih menunggu," jelasnya.

Didik enggan berkomentar terkait pengakuan S yang sudah disetubuhi IDGN, dia mengatakan, pihak kepolisian tidak hanya mengacu pada pengakuan S tanpa ada pembuktian.

"Kita tidak boleh mengacu pada pengakuan. Pengakuan harus ada pembuktian," tegasnya.

Untuk status IDGN kata Didik, bahwa yang bersangkutan sudah dinon aktifkan sebagai Kapolsek sejak kasus tersebut terkuat ke publik. IDGN kata dia sudah ditarik ke Polda Sulteng.

"Yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dan ditarik ke Yanma Polda Sulteng," ungkapnya. []

Komentar Anda