Dokter Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Berita Bohong di Medsos

Dokter Lois saat ditangkap polisi. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan hoax terkait Corona. Lois dijerat pasal berlapis, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois Qwien ditangkap terkait kasus berita bohong di Media Sosial (Medsos).

Penyidik Ditkremsus Polda Metro jaya menindak lanjuti laporan polisi, kemudian 11 Juli 2021 pukul 11.00 unit 5 tindak pidana Ciber Dirkrimsus polda Metro Jaya telah menangkap saudari dr Lois terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong.

"dr Lois ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,"ujar Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.

Bareskrim telah menahan Lois yang telah dipindahkan dari Polda Metro. []

Komentar Anda