Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Eks Kadis Kesehatan Ajukan Eksepsi

Suasana sidang kasus BOK Kabupaten Bulukumba, Kamis 22 Juli 2021. (Foto: Alur/PN Makassar)

Makassar - Pengacara terdakwa eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Andi Raja Nasution mengajukan eksepsi pada persidangan perdana kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Sidang korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Jalan R. A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.

Andi Raja Nasution mengaku keberatan atas surat dakwaan terhadap kliennya. Sebab, dia menganggap jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun dengan tidak cermat.

"Serta tidak jelas dan tidak lengkap," kata, ARN akronim Andi Raja Nasution, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurutnya, keberatan atas surat dakwaan JPU tersebut merupakan bagian dari proses pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Keberatan yang kami ajukan itu sifatnya mengenai syarat formil dakwaan, bukan materil," tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Thirta Massaguni mengatakan sidang perdana pada kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba merupakan pembacaan dakwaan terhadap empat orang.

"Kemarin sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan," ujarnya. []

Komentar Anda