Curi 16 Lembar Pakaian Majikan, ART di Makassar Ditahan Polisi

Ilustrasi pencurian. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Gadis berusia 22 tahun berinisial SA di Kota Makassar terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan oleh majikannya ke Polsek Manggala.

Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani membenarkan ihwal tersebut. Ia mengatakan saat ini perempuan berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut telah ditahan.

"Sudah kita tahan, dilaporkan oleh majikannya sendiri berinisial NS karena telah mengambil 16 lembar pakaian milik majikannya," kata Iptu Jaelani, Selasa, 28 September 2021.

Kejadian itu terjadi di Kampung Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kejadian Kamis, 23 September 2021 lalu. Dari keterangan korban waktu itu, dia sedang keluar rumah dan baru kembali saat malam," ungkapnya.

Korban tersadar jika pakaiannya tersebut hilang pada Senin, 27 September 2021 kemarin. "Korban mencurigai pembantunya itu," terangnya.

Setelah diinterogasi pembantunya itu mengakui telah mengambil pakian majikannya. []

Komentar Anda