Polisi Makassar Tangkap Pencurian Mobil Modus Gandakan Kunci

Ilustrasi pencurian. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Kasus pencurian sebuah mobil modus membuat kunci duplikat atau kunci palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap, Kamis, 19 Agustus 2021.

Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menangkap seorang pelaku usai beraksi di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, kerja keras Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membuahkan hasil setelah pengungkapan pelaku pencurian mobil pickup setelah menerima laporan korban.

"Pelaku inisial RH, 43 tahun, warga Jalan Daeng Tata, Makassar. Bersangkutan kita tangkap di Desa Lanrang-lanrang, Kabupaten Gowa," ujar Ipda Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, modus operandi pelaku RH yang mencuri satu unit mobil merek Daihatsu Grand Nax Nopol DD 8813 RC warna grey, dari pemiliknya dengan cara menggunakan kunci duplikat atau palsu.

Terkait kronologi, awalnya korban memarkir mobil sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Daeng Tata 3. Kemudian korban beristirahat. Namun, pagi harinya, lanjut dia, korban hendak mengambil barang di mobil. Namun, mobil yang diparkir di tempatnya sudah tak ada.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini RH sudah di Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. []

Komentar Anda