Cegah Penyebaran Corona Gelombang 3, Polres Gowa Larang Warga Mudik Nataru

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, SIK.,MH. (Foto: Alur/Polres Gowa)

Gowa - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Polres Gowa melarang warga Gowa untuk mudik Natal dan tahun baru.

Polres gowa mengingatkan bahaya gelombang ketiga virus corona, yang indikasinya akan terjadi saat masyarakat masyarakat melakukan mudik pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selain larang mudik, Polres Gowa juga mengingatkan kepada warganya agar menghindari tempat wisata yang berpotensi berkerumunnya orang dengan jumlah yang banyak.

Hal itu sejalan dengan diberlakukannya instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

menyikapi instruksi Mendagri itu, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, meminta kesadaran warga terkait bahayanya virus Covid-19. Dia mengatakan gelombang virus corona ke-3 ini sangat berbahaya.

"Kesadaran kita semua untuk tidak mudik saat libur Nataru sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi penyebaran penularan gelombang ke-3 virus Corona ini dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap menyiapkan fasilitas cuci tangan, periksa suhu tubuh dan upayakan di setiap tempat usaha memiliki aplikasi pedulilindungi," ujar AKBP Tri Goffarudin. []

Komentar Anda