Cabuli Bocah SD Pria Paruh Baya di Wajo Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Ist)

Wajo - Cabuli bocah di menara masjid, pria paruh baya berinisial M 53 tahun di Kabupaten Wajo ditangkap polisi. Kejadian tersebut terjadi di Perumnas Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islan Amrullah mengatakan, bocah tersebut masih berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 (SD).

"Pasca kejadian itu, pelaku langsung kami amankan," kata Muhammad Islan, Selasa 21 September 2021.

Islan menceritakan, peristiwa pencabulan ini berawal ketika AP sementara bermain didekat masjid di depan rumahnya, Senin 20 September 2021, siang kemarin.

Tiba-tiba pelaku datang, meminta korban untuk masuk ke menara masjid. AP yang masih bocah itu, menuruti saja ajakan pelaku.

Saat korban masuk ke menara masjid, pria tua itu kemudian menutup dan mengunci pintu. Anak belia itu, curiga dan ketakutan. Dan benar adanya, pelaku ini melancarkan aksinya dan mencabuli korban.

"Korban sempat teriak kesakitan, tetapi mulutnya langsung ditutup," jelasnya.

Beruntung, salah seorang teman korban datang mengetuk dan menendang pintu menara. Sehingga, pelaku ketakutan dan meninggalkan menara masjid lalu pulang ke rumahnya.

"Adanya laporan itu, kami langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 Subs pasal 82 ayat1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 53 KUHPpidana.

"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara," tegasnya. []

Komentar Anda