Atasi Masalah Pekerja Migran, BP2MI dan Pemprov Sulsel Berkolaborasi

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdan dan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin 14 Juni 2021. (Foto: Alur/Pemprov)

Makassar - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi mengatasi masalah yang dihadapi pekerja migran asal Sulsel.

Nah, rata-rata mereka yang tidak terdaftar, dua kali lipat dari jumlah yang resmi.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, berharap setelah rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia, tidak ada lagi pekerja migran ilegal asal Sulsel.

"Nah, rata-rata mereka yang tidak terdaftar, dua kali lipat dari jumlah yang resmi," kata Benny di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin 14 Juni 2021.

Pekerja imigran resmi asal Sulsel per tahun mencapai 907 orang. Sementara yang dianggap non prosedural mencapai 1.800-an orang.

Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota, bahkan sampai pemerintah desa.

Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 memberikan mandat tegas, mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI badan ketenagakerjaan, kemudian Menlu dan mana yang menjadi tugas dari pemerintah provinsi kabupaten kota bahkan desa. []

Komentar Anda