Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Rizieq Disorot Asrul Sani Komisi III DPR RI

Rizieq Shihab. (Foto: Alur/CNN)

Jakarta - Asrul Sani yang juga Angota Komisi III DPR Fraksi PPP menyoroti tuntutan jaksa terhadap Rizieq Shihab yang lebih berat dibanding terhadap petinggi Sunda Empire Rangga Sasana.

Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana dikenakan pasal yang sama, namun kenapa tuntutan ke Rizieq Shihab lebih berat.

Tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah.

Arsul menyampaikan itu dalam bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Komisi III DPR, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

"Tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa," Kata Arsul.

Menurutnya, ada perbedaan sikap jaksa terhadap terdakwa yang kerap mengkritik pemerintah.

"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab,"ujarnya.

Diketahui, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana enam tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis 3 Juni 2021 lalu. []

Komentar Anda