Anggota DPR RI Dapil Sulteng Minta Nama Kapolsek Parigi Diekspos

Kapolsek Parigi dan isi chat yang dia kirim ke gadis S 20 tahun, gadis yang diduga dia perkosa. (Foto: Alur/Ist)

Parigi - Anggota Komite I DPD RI dari dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha meminta Polres Parigi Motong untuk mengekspos identitas Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga mencabuli S 20 tahun yang merupakan anak seorang tahanan Polsek Parigi.

"Perbuatan mesum Kapolsek di Sulteng harus ditindak tanpa kompromi. Saya minta Kapolres untuk menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain dan memastikan si pelaku nanti juga dikenai kewajiban membayar restitusi," ujarnya.

Ia berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas maupun menghukum anggota Polri yang melanggar aturan, khususnya terlibat dalam kejahatan seksual.

"Saya terus terang berharap Polri bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap anak," ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa korban yang diduga ditiduri Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi Inspektur Satu IDGN.

Korban berinisial S (20) merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Polsek Parigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan saat ini Propam melakukan pemeriksaan terhadap S. Selain S, Didik mengaku orang tua dan keluarga S juga telah diperiksa.

"Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan saksi yakni orang tuanya, keluarganya, termasuk juga yang lainnya. Korban saat ini masih diperiksa di Propam dan didampingi orang tuanya dan kerabatnya," ujarnya kepada merdeka.com melalui telepon, Senin 18 Oktober 2021.

Didik mengungkapkan saat ini Propam Polda Sulteng telah mengamankan bukti chat mesra antara Iptu IDGN dengan korban. Sementara terkait, barang bukti lainnya masih lagi dikumpulkan dalam pendalaman.

"Jadi sementara barang buktinya adalah chat mesra antara Kapolsek dengan yang bersangkutan. Kalau yang lain-lainnya saat ini masih menunggu," bebernya.

Sementara terkait pengakuan S yang ditiduri oleh Iptu IDGN, Didik mengatakan enggan berkomentar. Ia menegaskan pihaknya tidak hanya mengacu pada pengakuan korban tanpa ada pembuktian.

"Kita kan tidak boleh mengacu pada pengakuan. Pengakuan harus pembuktian," tegasnya.

Didik menambahkan Iptu IDGN telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi sejak kasus tersebut mencuat. Kini, Iptu IDGN ditarik ke Yanma Polda Sulteng.

"Saat itu juga Kapolsek yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dan ditarik ke Yanma Polda Sulteng," ungkapnya. []

Komentar Anda