Warga Tamarunang Tanya ke RPG Pemilu Raya Tak Jelas Waktunya

Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni.

Makassar - Kepastian pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Raya untuk pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar masih menjadi tanda tanya. Hal tersebut pun dipertanyakan warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso kepada anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni.

Salah satu warga, Agus mempertanyakan kepastian pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT dan RW. Pasalnya, rencana Pemilu Raya sudah beberapa kali ditunda oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.  

"Kapan sebetulnya Pemilu Raya dilaksanakan pak Rudy. Soalnya sudah beberapa kalimi ditunda-tunda terus," ujarnya saat serap pokok-pokok pikiran masyarakat, Jumat (24/2).

Selain terkait Pemilu Raya, warga lainnya bernama Haryanto yang mempertanyakan soal mekanisme untuk mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Batuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia beralasan, banyak warga yang seharunya mendapatkan bantuan tetapi namanya tidak masuk.

"Banyak yang harusnya dapat, tapi tidak dapat. Tapi ada juga yang seharusnya tidak dapat, tapi dapat," tanyanya.

Mendapatkan pertanyaanya tersebut, anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menjelaskan pelaksanaan Pemilu Raya akan digelar 2024. Ia menyebut nantinya Pemilu Raya akan mengunakan e-Voting.

"Pemilu Raya ini sedianya akan dilaksanakan pada November 2022. Akan tetapi karena adanya pro dan kontra terkait dengan sistem pemilihan e-voting maka Pemkot Makassar menunda sampai tahun 2024," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Terkait dengan bantuan sosial, RPG mengakui masih ada persoalan besar terkait pendataan. Meski demikian, kata dia, ada lima aspek dasar warga yang berhak menerima bansos.

"Ada lima aspek dasar yang berhak mendapatkan bantuan antara lain dilihat dari tempat tinggal, pekerjaan, sandang, pangan dan papan. Nah, saat ini masih banyak masyarakat yang berkategori mampu dan tinggal di perkotaan dengan luas rumah lebih dari 100 meter persegi dan memiliki mobil yang masih mendapat bantuan sosial," kata dia.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2011, data kependukan berasal itu dari daerah. Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke pemerintah pusat.

"Kemudian dikembalikan ke daerah dan daerah mengecek apakah dia layak atau tidak, sehingga pemerintah pusat memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk setiap saat memperbarui  data," kata dia.

Sehingga pendistribusian bansos ini diterima oleh orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah tepat sasaran.[]

Komentar Anda