Uang Kontraktor Mengalir ke Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri Bukan ke NA

Sidang kasus Korupsi mantan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Selasa 18 Mei 2021. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Kontraktor yang menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) menyebut, nama Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri. Keduanya berulang kali mendapat aliran uang dari kontraktor.

Secara rinci, saksi Andi Kemal menyebut Sari Pudjiastuti (SP) pernah meminta uang senilai Rp 50 juta dengan alasan dana operasional, namun Andi Kemal hanya menyanggupi Rp 40 juta.

"Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp 50 juta tapi hanya dikirimkan Rp 40 juta," ungkap Andi Kemal di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 September 2021.

Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp 20 juta dari Andi Kemal. Alasannya, ingin mengikut pendidikan.

"Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp 20 juta jadi saya kasi cash di antar ke rumahnya," kata Andi Kemal.

"Ada juga biasa saya kasi kecil-kecil seperti Rp 1 juta, Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 500 ribu untuk Syamsul Bahri kalau saya minta tolong urus sesuatu," tambahnya.

Kontraktor lain yang turut menjadi saksi, AM Parakassi Abidin juga mengakui jika Sari Pudjiastuti sering mendapatkan uang darinya. Nilainya sebesar Rp 160 juta pada bulan Oktober dan November 2020.

"Saya ditelfon Sari, dia tanya bagaimana untuk anggota? yah mungkin anggota itu saya maknai anggota pokja. Sari tidak menyebut jumlah jadi saya kasi Rp 160 juta saja, satu orang Rp 30 juta, tetapi ketua Rp 40 juta," bebernya.

Sekadar diketahui, rencananya JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Namun yang hadir hanya John Theodore, Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo (Virtual), Andi Kemal Wahyudi, Henny Diah Taurustiani, AM Parakkasi Abidin, Fajar, dan Sri Ulandari. Sementara Mega Putra Pratama tidak memberikan konfirmasi. []

Komentar Anda