Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ruteng Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan Polres Manggarai. (Foto: Dok. Polres Manggarai)

Ruteng - Seorang sopir berinisial AT 29 tahun asal Kampung Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri`i Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Team Opsnal Satuan Intelkam Polres Manggarai.

AT ditangkap Polisi karena diduga mengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu di kios milik Bibiana Nur, warga Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 3 Desember 2021 kemarin.

"Sat intelkam polres Manggarai mendapat informasi telah beredar diduga uang palsu pecahan Rp 50 ribu di kios milik saudari Bibiana Nur di Kampung Maumere kecamatan Langke Rembong," ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa.

Pada 4 Desember 2021 kemarin, Polres Manggarai mendengar informasi tersebut. Sejak itu unit Opsnal Polres Manggarai melakukan pulbaket terhadap pemilik kios.

Dari hasil interogasi terhadap AT menjelaskan kronologis beredarnya uang palsu tersebut.

Pada Senin 29 November 2021 AT menerima uang Rp 500.000 dari seorang temannya bernama Kasmin untuk jajan dalam perjalanan dari Kabupaten menuju Kabupaten Manggarai.

Keesokan harinya, pelaku tiba di Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai tepatnya di Kampung Maumere. Kemudian AT minum miras jenis Sopi Kobok bersama teman-temannya.

"Dalam keadaan tidak sadar, AT mengaku tidak tau siapa yang mengambil uang tersebut dari dompetnya. Setelah sadar keesokan harinya, dia baru sadar uang tersebut sudah diambil untuk membeli rokok dan miras sopi oleh teman-temannya," terang Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa.

Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 400.000 tersebut milik AT. Saat ini AT beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Polres Manggarai. []

Komentar Anda