Terbukti Maling Dana Desa Mantan Kades Welu dan Bendahara Ditahan Kejari Manggarai

Mantan Kades Desa Welu ditahan karena terbukti korupsi Dana Desa. (Foto: Alur/Ist)

Ruteng - Terbukti maling Dana Desa (DD) mantan Kepala Desa (Kades) Welu SP dan Bendaharanya, SO, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, pada Selasa 27 Juli 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus.

Kata dia SP dan SO, mantan Kades dan bendahara Desa Welu Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636 juta," ujar Zaenal.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022
lalu.

Ia juga mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair.

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka Penuntut Umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023.

Tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa
Welu dan surat perintah penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai print 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023.

Juga terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu, ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di rumah tahanan negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. []

Komentar Anda