Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendorong Kementerian Agama untuk segera memfasilitasi mediasi dalam kasus siswi MAN 1 Tegal yang disebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan pakaian renang saat mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada September 2024 lalu.
Pendidikan harus menjadi ruang pertumbuhan, bukan semata ruang penghakiman
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun media sosial X @_priut—yang mengaku sebagai ayah dari siswi tersebut—mengunggah utas berisi kronologi dan tanggapannya atas keputusan pihak sekolah.
Dalam unggahannya, ia menyebut anaknya tidak lagi diperkenankan mengikuti kegiatan belajar di MAN 1 Tegal usai tampil dalam perlombaan renang mewakili sekolahnya.
Mendapat banyak mention dari warganet yang meminta keterlibatan legislator, KH Maman segera menghubungi Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.
Tak lama, Dirjen Pendis pun mengirimkan penjelasan resmi dari pihak sekolah kepada KH Maman.
Dalam keterangannya, Kiai Maman menilai polemik ini harus disikapi secara bijak dan tidak semata-mata melalui pendekatan sanksi.
“Kita hidup di era yang dinamis, dengan karakter dan pola pikir generasi muda yang berbeda. Maka pendekatan dalam dunia pendidikan pun harus lebih adaptif, penuh empati, dan dialogis,” ujarnya, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kiai Maman juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang penghakiman.
Ia mendorong agar mediasi menjadi langkah utama, dengan membuka ruang dialog antara pihak sekolah dan keluarga siswi.
“Saya percaya semua pihak menginginkan yang terbaik bagi anak-anak kita. Maka mediasi yang baik dan komunikasi yang terbuka akan membantu menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tambahnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya menekankan pada pelanggaran dan sanksi tanpa memberikan ruang pembinaan dapat berdampak buruk pada masa depan peserta didik.
Ia meminta agar pihak Kementerian Agama RI, sebagai otoritas yang membawahi madrasah, turun tangan langsung dan memfasilitasi pertemuan semua pihak.
“Saya berharap Kementerian Agama bisa memfasilitasi dialog terbuka yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendidikan harus menjadi ruang pertumbuhan, bukan semata ruang penghakiman,” tegas Pengasuh Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya tersebut.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama di parlemen, KH Maman menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong agar madrasah di bawah Kemenag menjadi lebih inklusif dan komunikatif dalam menghadapi dinamika sosial serta karakter generasi muda saat ini.[]