Setelah Bharada E, Kini Brigadir Ricky Juga Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Setelah Bharada E, kini Brigadir Ricky juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir Ricky dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penahanan Brigadir Ricky disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi juga mengonfirmasi bahwa penangkapan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo merupakan berita bohong.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.

Bharada E dan Brigadir R merupakan sopir dan ajudan istri istri Ferdy, Putri Chandrawathi.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Andi menyampaikan bahwa Brigadir Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Brigadir Ricky ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Minggu 7 Agustus 2022. []

Komentar Anda