Sengketa Lahan Nanga Banda, Peneliti Agraria: Pemda Manggarai Berpotensi Digugat

Peneliti Agraria, Yosef Sampurna Nggarang. (Foto: Alur/Ist)

Ruteng - Peneliti Agraria, Yosef Sampurna Nggarang mengatakan, konflik lahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai dan warga yang terus terjadi seakan mengkonfirmasi bahwa tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan memang belum terwujud.

Dalam konteks saling klaim lahan Nanga Banda antara Pemda Manggarai, dan beberapa warga di Reo, kata Yosef, menambah daftar corak konflik model vertikal di Manggarai.

Anggota Satgas Penertiban Aset Pemda Manggarai Barat (Mabar) ini menegaskan, jika prinsip tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik maka otomatis tidak akan terjadi yang namanya konflik lahan Pemda.

“Saya sangat menyayangkan corak konflik vertikal begini terjadi di Kabupaten Manggarai yang notabene Kabupaten tertua, induk dari dua Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Tertib administrasi dan pengalaman menyelesaikan konflik masa lalu mestinya menjadi role model untuk kabupaten lain,” ujar Nggarang, Selasa 5 Juli 2022.

“Tapi apa yang terjadi. Alih-alih mau tertib administrasi malah menghasilkan konflik. Mestinya ini bisa dihindari jika Pemda Manggarai, jalankan betul konsep menyelesaikan sengketa lahan yang saling klaim, dimulai dengan tahapan-tahapan yang benar,” tambah Yosef.

Menurut dia, Pemda yang memiliki instrument mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Bagian Tata Pemerintahan, Bidang Aset, Bidang Hukum mestinya melakukan telaahan yang mendalam dan berimbang.

“Misalnya sejarah lahan itu hibah atau apa, kapan pemda menerima, dari siapa yang hibah, apa ada bukti Yuridis formal. Berapa luasnya, siapa saksi pelaku sejarah saat itu, baik dari pemberi dan perwakilan Pemda. Lalu, apakah tanah hibah itu sudah masuk dalam inventarisasi  aset pemda? Ini harus punya,”tuturnya.

“Harus ada data petunjuk awal untuk menguatkan klaim itu. Lalu kemudian pemda mengundang secara resmi para pihak (warga) yang klaim ke pemda,duduk bersama untuk mediasi dengan tujuan menyelesaikan persoalan,” sambung Yosef lagi.

Untuk mengurai konflik tanah di Nanga Banda, Yosef mengusulkan agar Pemda mesti melibatkan Forkompimda sebagai saksi dan penengah.

Selain itu, dia juga meminta Pemda perlu menghadirkan para tokoh pelaku sejarah, tokoh adat dari wilayah ulayat tanah tersebut, Kepala Desa atau Lurah saat itu, mantan Kepala Tata Pemerintahan atau mantan pejabat yang mengurusi aset tersebut jika mereka masih hidup.

“Di kesempatan ini para pihak harus terbuka. Ini tujuan meluruskan sejarah dan menemukan jalan keluar dari kemelut saling klaim,” sebutnya.

Jika para pihak saling ngotot, maka jalan terbaik untuk menyelesaikan soal ini kata Yos Nggarang adalah menempuh jalur hukum.

“Pengadilan saja, ini cara yang paling elegan,” sebutnya.

Pemda Berpotensi Digugat

Terkait aksi penertiban aset yang dilakukan Pemda Manggarai beberapa waktu lalu sesungguhanya merupakan aksi kekuasaan.

“Alih-alih memakai bahasa ‘menertibkan’ padahal yang sesungguhnya adalah penggusuran yang tidak berdasar kekuatan hukum, ini sebuah pelanggaran hukum. Penertiban atau penggusuran itu berlaku jika lahan itu sudah sah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenang,yaitu Pengadilan,” terang Yos.

Dalam hal ini Pemda Manggarai saya melihat sangat ceroboh. Karena itu bukan tidak mungkin Pemda berpotensi digugat secara Pidana dan Perdata, sudah masuk pasal 167 dan 251 KUHP serta pasal 136 KUHPerdata, melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Ini baru soal yang terjadi di lapangan.

Untuk para pihak yang sudah membayar pajak atau yang mengantongi sertifikat, saran Yosef, idealnya harus melakukan penyelesaian dengan cara yang elegan, yaitu melayangkan gugatan di Pengadilan.

Langkah ini untuk menunjukkan bahwa klaim mereka memiliki lahan harus mempunyai dasar dan bisa dibuktikan di meja hukum.

“Apa yang saya ungkapkan ini adalah pengalaman mengadvokasi non litigasi persoalan lahan 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat selama 3 tahun dan hasilnya lahan seluas itu kembali jadi aset Pemda Mabar dengan dasar kekuatan hukum tetap, inkrah Kasasi,” paparnya.

“Saran saya untuk Pemda Manggarai,tiru Pemda Manggarai Barat yang punya segudang persoalan tanah Pemda dengan membentuk Satgas Penertiban Aset. Prinsip kerjanya tiga unsur: Kehati-hatian,Jujur dan saksama,” tutup Yos Nggarang. []

Komentar Anda