Sederet Nama Penerima Aliran Korupsi BOK Bulukumba yang Kembalikan Dana

Ilustrasi uang. (Foto: Alur/BI)

Bulukumba - Beberapa waktu lalu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba.

Dalam Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019, mencapai Rp 17 miliar.

Masing-masing, Dinas Kesehatan mendapat atau kebagian dana BOK Rp 2 miliar, sedangkan Rp 15 miliar disalurkan ke Puskesmas yang ada di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Namun, dalam pencairan dana BOK diduga tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh polisi, dari anggaran Rp 15 miliar untuk Puskesmas, ternyata hanya ditaksir Rp 10 miliar yang tersalurkan. Artinya, ada anggaran kurang lebih sebesar Rp 4 miliar yang tidak sampai pada peruntukannya.

Kemudian pendalaman kasus terus ditingkatkan, polisi akhirnya kembali mengumumkan temuan kerugian negara. Pada pengumuman tersebut, penyidik menemukan dana yang tak mampu dipertanggung jawabkan sebesar Rp 6,8 miliar.

Setelah gelar perkara, polisi kembali menemukan tambahan nilai dugaan korupsi Rp 9,6 miliar. Polisi juga menemukan fakta bahwa anggaran Batuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2020 digunakan demi pembayaran kegiatan pada tahun 2019 sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

"Jadi pada tahun 2019 itu kami menemukan kerugian negara sebanyak Rp11,6 miliar dan pada tahun 2020 hasil temuan BKP bertambah sebesar Rp 1,7 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 13,4 miliar," kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, 2 Maret 2021 lalu.

Tak lama kemudian, polisi akhirnya menetapkan tersangka secara bertahap. Awalnya, polisi menetapkan mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati sebagai tersangka.

Selanjutnya, bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, Irna Anggriana Bahari, lalu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi bersama dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eko Hindariono.

Bergulirnya kasus tersebut, sejumlah pihak dikabarkan menerima aliran dana dugaan korupsi.

Terbaru mereka secara beramai-ramai telah melakukan pengembalian, baik legislator DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Anwar Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr. Wahyuni hingga sederet nama-nama Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Bulukumba.

Hal tersebut juga diungkapkan, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi, Ernawati, Muh Syahban Munawir kepada Alur.id. Ia mengatakan yang juga telah melakukan pengembalian adalah sejumlah kepala PKM.

"Yang mndapat aliran dana dugaan korupsu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kesehatan Bulukumba. Rata-rata kepala PKM. Kemuduan semuanya sudah melakukan pengembalian yang dipergunakan bukan untuk kegiatan BOK nelainkan untuk kepentingan Pribadi," ungkap Syahban Munawir, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurutnya, mereka mengembalikan dana tersebut ketika kasus dana BOK Bulukumba telah bergulir di penyidik Tipikor Polres Bulukumba.

"Saat pengembalian dana tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan sudah ada hasil audit BPK RI, terkait penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan bulukumba," bebernya.

Dari data yang diterima Alur.id terkait deretan nama penerima serta yang telah mengembalikan sebagai berikut:

1. dr. HJ. Wahyuni, AS. MARS (Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba) mengembalikan sebesar Rp 150.000.000.

2. H. Muh. Dahlan SKM (Kepala Puskesmas Tanete) Mengembalikan sebesar Rp 88.175.500.

3. Akhmad Hermansyah S. Kep, M.Kes (Kepala Puskesmas Batang ) Mengembalikan Sebesar Rp 35.000.000.

4. Fatihah Syam Aliah T (Bendahara Pengelola BOK PKM Caile).

5. Nuraeni Amd. Kl (Pengelola BOK Puskesmas Bontonyeleng) mengembalikan sebesar Rp 12.600.000.

6. dr. Andi Marlah Susyanti Akbar (Dokter Mantan Kepala Puskesmas Caile) Mengembalikan sebesar Rp 8.415.000.

7. Indrayana (Kepala Puskesmas Caile) Mengembalikan sebesar Rp 14.524.000.

8. Nur Aida Mappe SKM. (Kepala Puskesmas Palangisang) Mengembalikan Sebesar Rp 30.000.000.

9. Akmad SKM.MM.Kes (Kepala Puskesmas Lembanna)
Mengembalikan sebesar Rp 20.000.000.

10. Hj. St. Hardani, S. KM (KTU Puskesmas Salassae) Mengembalikan Sebesar Rp 14.000.000.

11. Nurmi. S.KM., M.Kes (Kepala Puskesmas Karassing) Mengembalikan sebesar Rp 70.000.000.

12. Ridwan SE (Kepala Puskesmas Tana Toa) Mengembalikan sebesar Rp 62.000.000.

13. Nurwahibah. S.KM (KTU Puskesmas Palangisang) Mengembalikan sebesar Rp 50.000.000. []

Komentar Anda