Sebelum Membaca Tuntutan, Jaksa Membacakan Daftar Suap yang Diterima NA

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Kompas)

Makassar - Sebelum membaca tuntutan untuk Nurdin Abdullah, Jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang mengungkap daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Berikut daftarnya;

Jaksa meyakini Nurdin Abdullah menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap cash dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Berikutnya, Nurdin juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang memegang proyek di Provinsi sulaesi Selatan. Diantara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Uang Rp 2,2 miliar itu kata Nurdin untuk sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar. Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain meminta dana iperasional, Nurdin juga telah menerima gratifikasi dengan berkedok sumbangan Bantuan Sosial (Bansos).

Bantuan sosial tersebut berupa, penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Kemudian, menerima dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.

Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan Bansos Covid-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri.

Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang. []

Komentar Anda