Terbukti Bersalah, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Gubernur Sulsel non aktif nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makasar - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap yang menjeratnya.

Nurdin Abdullah, terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di lingkup Pemprov Sulsel.

"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin15 November 2021.

Menurut Jaksa, Nurdin Abdullah terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa.

Yang memberatkan Nurdin Abdullah karena dia menciderai kepercayaan masyarakat. Padahal terdakwa pernah meraih penghargaan bung hatta award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," jelas Zaenal Abidin. []

Komentar Anda