Satu Dukun Ditangkap Terkait Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa

Ilustrasi dukun. (Foto: Alur/ilustrasi)

Gowa - Setelah menetapkan orang tua, kakek dana pamannya, kini polisi menangkap satu terduga pelaku seorang dukun dalam ritual pesugihan mencongkel mata bocah perempuan di Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dukun berinisial SU 65 tahun itu ditangkap Selasa 7 September 2021, saat ini dia diperiksa sebagai saksi.

Selain itu polisi juga memeriksa empat orang warga Lembang Panai yang pernah pernah melihat ritual yang dilakukan SU.

"Sampai saat ini, diduga dukun dan empat orang saksi masih kami periksa sebagai saksi,"kata Iptu Hasan Fadly, Selasa 7 September 2021.

Hasan menambahkan, polisi sudah mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat digeledah ditemukan ratusan batok kelapa yang diduga digunakan SU untuk melakukan ritual.

Menurut warga sekitar rumahnya kata Hasan, praktik yang dilakukan SU sudah berlangsung lama, mereka juga sudah mulai resah.

"Warga sudah lama resah akan praktik pengobatan di rumah tersebut sebab korbannya rata tidak sadarkan diri usai menjalani pengobatan di rumah sang dukun," sebut Hasan.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni pasangan suami-istri (pasutri) berinisial TT (45) dan HA (43), serta kakek korban BA (70) dan paman korban US (45). []

Komentar Anda