Residivis Kasus Curanmor asal Jeneponto Ditangkap di Gowa

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin (tengah) saat jumpa pers di Polres Gowa, Kamis 1 Juli 2021. (Foto: Alur/Polres Gowa)

Gowa - Seorang warga asal Jeneponto berinisial MS 40 tahun yang merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Gowa diringkus Tim Anti Bandit dan Unit Opsnal Polsek Perangloe.

Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah MS melakukan aksi pencurian di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin mengatakan, modus pelaku yakni mengincar kendaraan khususnya motor yang terparkir di pinggir jalan dan di halaman rumah.

"Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ (DPO) membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan," jelas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis 1 Juli 2021.

Saat dilakukan Pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya mengambil sepeda motor menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya," ungkap MS kepada polisi saat menjelaskan aksi yang dilakukan.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita didapatkan di salah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan Kecamatan Tinggimoncong Gowa.

Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor yang kerap beraksi di Kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kalpolres Gowa, pungkas Kapolres Gowa. []

Komentar Anda