Pria yang Aniaya Mantan Pacarnya di Mamuju Ditangkap

Pria yang menganiaya mantan pacarnya karena diputuskan. (Foto: Alur/ist)

Mamuju - Pria asal Tingara Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Arifka, 20 tahun, yang menganiaya mantan pacarnya ditangkap polisi.

"Kami melakukan penangkapan sekira pukul 14.30 wita, Jumat, 19 November 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Senin, 22 November 2021.

Pandu Arief mengungkapkan, Arifka menganiaya mantan pacarnya karena kesal hubungan asmara dengan dirinya diakhiri.

"Penganiayaannya terjadi di rumah pelaku sekira pukul 21.30 wita, Rabu, 17 November 2021," katanya.

Baca juga: Berkat CCTV Pembobol Indomaret di Mamuju Ditangkap

Ia juga mengungkapkan, Arifka mencekik leher mantan pacarnya itu, memukul bahu dan kepala mantan pacarnya dan mendorong korban hingga terhempas ke tembok kamarnya.

"Pelaku menjalin hubungan asmara sejak Januari 2021 dan keduanya mahasiswa di salah satu kampus di Mamuju," kata Pandu Arief. []

Komentar Anda