Pria di Gowa Mengaku Kemalingan, Ternyata Berselingkuh dengan Istri Orang

Prescon kasus perselingkuhan di gowa, Kamis 27 Mei 2021. (Foto: Alur/Humas Gowa)

Gowa - Sandiwara seorang warga berinisial AA 36 tahun, warga BTN Sukma Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang mengaku kemalingan motor akhirnya terkuat.

Pelaku berinisial AA ini melapor ke polisi bahwa dia baru saja kemalingan. Dan motornya hilang. Ternyata dia selingkuh dengan istri korban berinisial HK 41 tahun.

Pelaku dan istri korban HK diduga memiliki hubungan asmara.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan didampingi Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham saat menggelar jumpa pers menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 20.00.

Saat itu AA menjemput seorang perempuan berinisial NE, istri dari HK di jalan Biring Balang Tamarunang Kecamatan Somba Opu menggunakan sepeda motor.

"Setelah turun, AA terlihat mesrah dengan istri Korban HK. Aksi AA dilihat langsung oleh HK (suami NE) yang sudah lama menunggu di pos ronda bersama warga. Karena ketahuan lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga, sepeda motor pelaku ditinggalkan di TKP lalu diamankan oleh Korban dan warga," jelasnya.

Karena motornya ketinggalan, AA malah melapor ke Polsek Somba Opu. Dalam laporannya menjelaskan bahwa HK mengancam AA menggunakan senjata tajam saat menggunakan sepeda motor seorang diri di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba opu.

"Karena takut lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Pasca diterimanya laporan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan kemudian Korban (HK) dan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan. Hasil introgasi ditemukan fakta bahwa laporan tersebut adalah hoax atau rekayasa terduga pelaku AA," rincinya.

Korban merupakan suami dari perempuan NE dan pelaku AA membuat laporan palsu untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

"Pelaku dan istri korban HK diduga memiliki hubungan asmara. Kini AA wajib lapor setiap Senin dan Kamis mengingat ancaman hukuman 1 tahun 4 Bulan," tutur Tambunan. []

Komentar Anda